Pengelolaan Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Tita Noviyanti ( Penerima Beasiswa HBI Foundation – 2022 )

Islam merupakan Agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT ke-bumi sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam) yang memliki tujuan utama sebagai pembawa kesejahteraan,keberkahan,kedamaian dan keamanan bagi seluruh umat manusia didunia. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan dari ajaran islam dan salah satunya dalam bidang ekonomi. Islam mengatur seluruh tatanan kehidupan yang sangat sempurna,bukan hanya masalah ibadah seseorang kepada allah SWT,tetapi juga masalah muamalah yaitu hubungan antar sesama manusia,hubungan manusia dengan makhluk hidup lainnya serta hubungan manusia dengan alam sekitar dan tidak terkecuali masalah dibidang perekonomian.Hal ini dikarenakan ekonomi adalah bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia walaupun ekonomi bukanlah tujuan akhir dari kehidupan,tetapi ekonomi merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih baik karena setiap manusia memiliki kebutuhan primer seperti sandang,papan,dan pangan(Hawari,2020).

Aya-ayat Al-Qur’an yang memberikan penjelasan tentang kesejahteraan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi terbagi dua,yaitu ada yang secara langsung (tersurat) dan ada yang secara tidak langsung (tersirat). Namun demikian,penjelasan dengan menggunakan dua cara ini menjadi satu pandangan tentang kesejahteraan,diantaranya yaitu QsAl-Baqarah ; 126 dan Qs Al-A’raf ; 10. Dari beberapa ayat tersebut,dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan menurut islam dibagi menjadi dua yaitu kesejahteraan secara materi dan kesejahteraan non materi. Kesejahteraan materi meliputi berapa harta yang kita miliki,berapa pendapatan yang kita dapatkan dan apa saja yang sifatnya bisa dimaterialkan.Sementara kesejahteraan non materi adalah sesuatu yang tidak berbentuk barang atau sejenisnya,seperti kesehatan yang digunakan untuk ibadah,rasa syukur,rasa damai,rasa tentram,serta anak yang sholeh-sholehah dan lain sebagainya.Contoh dari kesejahteraan materi adalah rukun islam yang ke 4 yaitu zakat atau lebih tepatnya membayar zakat.

Definisi Zakat menurut etimologi berarti berkah,bersih,berkembang dan baik,sedangkan menurut terminologi berarti sebuah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada mustahik yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Membayar zakat adalah salah satu sifat orang betaqwa ”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian.”(Qs Adz-dzariyat ; 19)

Penggunaan Zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aspek terpenting bagi pencapaian tujuan dari Zakat tersebut,ditambahkannya Zakat berperan sebagai sumber daya yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat juga berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan,sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Pengelolaan zakat yang tepat akan mewujudkan fungsi utama dari pelaksanaan zakat itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan baik oleh orang yang memberi maupun yang menerimanya,oleh karenanya diperlukan suatu lembaga atau badan yang profesional didalam mengelola dan mendayagunakan dana Zakat agar berguna bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan.

Wonogiri – Kementrian Agama terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan zakat sehingga dapat menjadi kekuatan produktif dalam ikut berperan mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan lembaga Zakat uang yang semakin baik dapat meningkatkan sumber manusia sekaligus penguatan menejemen yang aman,transparan,terpercaya,profesional dan terpadu dengan pengawasan pemerintah.Hal tersebut ditegaskan Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Muslim Umar, Rabu (16/11) di gedung RM. Mengingat Zakat memiliki banyak keistimewaan,hikmah,dan manfaat baik bagi muzaki,mustahiq,maupun bagi masyarakat secara luas,ini merupakan rahmat dan karunia Allah SWT bagi hamba-Nya yang taat atas perintah Zakat ini.

Tinggalkan komentar