Model Kolaborasi Muzaki & Mustahik Sebagai Solusi Di Ibu Pertiwi

Oleh : Dudi Supriadi, Bendahara Umum HBI

Menurut data, jumlah penduduk di Indonesia adalah sekitar 275 juta jiwa, negara dengan jumlah penduduk ke Empat terbesar di Dunia setelah negara Amerika. Menurut World Population Review tahun 2021 Negara Indonesia juga menjadi negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di Dunia dengan total 231 Juta penduduk. Dengan penduduk terbesar Ke-4 di Dunia  permasalahan yang ada di Indonesia sudah sangat Complicated dari mulai kemiskinan dengan jumlah 26,16 Juta jiwa per Maret 2022, Pengangguran 8.42 Juta Jiwa Per Agustus 2022, serta kesenjangan sosial di perkotaan maupun pedesaan 11,82 Juta Jiwa dan 14, 34 Juta orang Per bulan Maret 2022.

Disamping banyak sekali permasalah di Negara Ibu Pertiwi itu, ada juga beberapa prestasi Indonesia di beberapa bidang sosial, diantaranya data menurut World giving Index bahawa  Indonesia menempati sebagai negara No 1 Yang paling dermawan, Lembaga dengan Badan Amil Zakat Terbanyak di Dunia dengan potensi zakat 233 Triliun Rupiah dan trend inklusi dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.

Dengan data prestasi Indonesia di atas, ini harusnya bisa menjadi solusi untuk keluar dari banyak permasalahan, jalan keluarnya tinggal bagaimana caranya mengkolaborasikan antara potensi Indonesia dengan objek penerima yang terlibat dalam permasalahan tersebut, dibawah ini beberapa bentuk rumus kerjasama yang diharapkan bisa menjadi solusi dan bisa mengangkat Indonesia keluar dari berbagai permasalahan di atas.

Pertama, Kita analogikan strata di luar dari penerima bantuan pemerintah atau yang menjadi Mustahik (penerima zakat) dalam empat kuadrant diatas.

Employe              : Kriteria yang belum masuk pada tingkatan muzaki karena pendapatannya masih diangka Rp. 984.360 (standar rata-rata kemiskinan global) sampai Rp. 5.200.000

(UMR tertinggi indonesia)/bulan.

Self Employe      : Kriteria sudah mulai masuk ke tingkatan muzaki pendapatan memasuki Rp. 5.200.000 (UMR tertinggi indonesia) sampai Rp.50.000.000 (minimal omset umkm)/bulan.

Busines Owner : Kriteria muzaki dengan pendapatan Rp. 50.000.000 (minimal omset umkm) sampai Rp. 300.000.000/bulan.

Investor               : Sudah menjadi muzaki dengan penghasilan diatas rp. 300.000.000/bulan.

 

Dengan adanya pembagian kriteria pendapatan dari tahapan yang baru masuk kerja dengan jiwa sosial tinggi sampai pada investor yang dermawan. Maka, kita bisa menempatkan dan mengkolaborasikannya dengan beberapa tipologi dhuafa /penerima manfaat (mustahik), supaya masing-masing lini bisa sama-sama bekerja, sehingga suhu kesenjangan sosial bisa di minimalisir. Dengan adanya kolabirasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima bantuan. Tapi, pemberi manfaat dengan mengeluarkan Infak/Sedekah/Zakat nya juga akan mendapatkan manfaatnya.

Selanjutnya ada beberapa tipologi yang menggambarkan penerima manfaat sehingga bisa dibagi dan diberdayakan dengan adanya kolaborasi dengan kuadrant muktafi/muzaki diatas.

 

Sehingga setidaknya kolaborasi yang terjalin antara Muktafi/Muzaki dengan penerima manfaat (Mustahik) adalah:

Kolaborasi Tipologi Muzaki (Kuadrant Robbert T Kiyosaki) & Tipologi Dhuafa

  1. Tipoligi Dhuafa Tipe 1 Harus Di Dorong Dengan Tipe Muzaki Model B & I
  2. Tipoligi Dhuafa Tipe 2 Harus Di Dorong Dengan Tipe Muzaki Model B & I
  3. Tipoligi Dhuafa Tipe 1 Harus Di Dorong Dengan Tipe Muzaki Model B
  4. Tipoligi Dhuafa Tipe 1 Harus Di Dorong Dengan Tipe Muzaki Model E

Dengan adanya kolaborasi di atas antara pemberi manfaat (Muktafi/Muzaki) dengan penerima manfaat (Mustahik) diharapkan akan timbul beberapa manfaat yang diterima diantaranya Pertama, Kesenjangan akan di terkikis sehingga melhirkan keharmonisan sosial. Kedua, pengangguran akan bisa ditekan karena adanya pemberian modal UMKM dan pemberdayaan secara berkala dari pemberi menfaat (Muktafi/Muzaki) sehingga tindak kriminal juga akan berkurang. Sebaliknya manfaat yang diterima oleh pemberi manfaat (Muktafi/Muzaki) diantaranya Pertama, terbebas dari murka Allah Swt karena melakukan kewajibannya sebagai sorang muslim (berzakat) sekaligus membersihkan harta mereka, sebagaimana firma. Allah Swt : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Q.s At-Taubah ayat 103).  Kedua, Mereka tidak dibenci oleh orang-orang yang drajat dunianya lebih rendah karena turut berkontribusi memberdayakan mereka.

Setidaknya beberapa langkah dibawah ini sebagai prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup sekaligus prioritas syariah yang harus di cukupi menurut urgensinya:

Ketika ada kolaborasi maka aspek yang harus di prioritaskan oleh pemberi manfaat (muzaki/muktafi) ataupun pihak ketiga dalam bentuk lembaga zakat adalah yang Pertama, Pemenuhan kebutuhan Agama Mustahik. Kedua, meringankan kebutuhan Jiwa/Badan Mustahik. Ketiga, memenuhi       kebutuhan Akal Mustahik. Ke Empat, memenuhi kebutuhan keturuanan Mustahik. Terakhir, memenuhi kebutuhan harta mustahik. Dengan catatan jika ada salah satu variabel ada pada titik mendesak dan membahyakan jiwa maka itu lebih di prioritaskan sesuai dengan diagram di atas.

Mudah-mudahan dengan model di atas bisa menekan masalah-masalah yang ada di Indonesia yang perdikatnya adalah penduduk dengan agama Islam terbesar di Dunia, tidak hanya bisa mengatasi masalah tapi juga bisa sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk syariah karena menggunakan Maqashid Syariah sebagai indikator utamanya.

Tinggalkan komentar