Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat, alokasi dan waktu tertentu. Zakat memiliki kekhususan seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri. Semua dana zakat terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf/golongan.
Seperti yang kita ketahui bahwa dari setiap harta yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain. sebagaimana firman Allah Swt berikut :
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).” (Qs.Az-Zariyat : 19)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
By the way, Ada yang masih bingung bagaimana cara menghitung zakat ?
Supaya tidak bingung lagi, Yuk simak tabel perhitungan zakat berikut 🤗
Semoga tabel perhitungan zakat tersebut bisa membantumu dalam menghitung zakat ya sob !! 🤗
Referensi :
www.Rumahzakat.org
https://id.linkedin.com/pulse/cek-tabel-perhitungan-zakatnya-yuk-fitria-yulianti