Pelaksanaan Puasa di Wilayah Abnormal

Seperti yang telah kita ketahui bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa. Semua umat muslim sangat menantikan kehadiran bulan ini sebagai kesempatan besar dalam melaksanakan ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT serta memohon ampunan-Nya. Namun terdapat masalah mengenai perbedaan waktu di wilayah tertentu atau sering kali disebut wilayah Abnormal, sehingga mereka mempertanyakan bagaimana pelaksanaan puasa di wilayah Abnormal tersebut.

Puasa di wilayah Abnormal (menurut Basit Wahid) atau puasa di daerah kutub (menurut Saadoe’din Djambek) adalah puasa bagi masyarakat Islam yang tinggal di luar daerah khatulistiwa dan tropis, yakni di daerah di luar garis paralel 45º dari garis Lintang Utara dan Lintang Selatan, karena perbedaan siang dan malamnya terlalu besar terutama di daerah sekitar kutub utara/selatan yang 6 bulan dalam keadaan siang secara terus menerus dan 6 bulan berikutnya dalam keadaan malam secara terus-menerus (Zuhdi, 1993: 274-275).

Setiap hari, matahari tampak terbit dari timur, berada di puncak pada tengah hari, dan terbenam secara perlahan di barat sehingga siang dan malam itu saling berganti perlahan pada bagian bumi yang berbeda. Peristiwa malam dan siang dengan gelap dan terangnya dianggap hal yang biasa dan wajar oleh kebanyakan orang, namun ternyata bumi dapat saja selalu dalam keadaan malam tanpa siang jika posisi bumi cukup jauh dari matahari, yang mana intensitas sinar matahari pada permukaan yang menghadang matahari tidak cukup besar untuk menjadikannya terang benderang. Terlalu dekat dengan matahari menyebabkan siang sangat panas dan kehidupan menjadi sulit berlangsung dan begitu juga sebaliknya ketika terlalu jauh dengan matahari (Purwanto, 2008: 224).

Pada kajian-kajian fikih konvensional durasi ibadah puasa dideskripsikan sebagai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari, namun dalam kajian modern kemudian dibahas bagaimana ibadah shalat dan puasa di daerah kutub pada musim panas dimana matahari berada di titik balik utara dimana siang paling panjang dan malam paling pendek bagi belahan bumi utara dan siang terpendek dan malam terpanjang bagi belahan bumi selatan, sampai pada suatu kawasan dimana matahari tidak pernah terbenam di Kutub Utara dan matahari hanya terbit beberapa menit saja di Kutub Selatan. Puasa tidak dapat dilakukan pada tempat-tempat yang lintangnya lebih dari 68º (Anwar, 2013: 12).

Ketentuan waktu shalat dan puasa berdasarkan al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78 dan Al-Baqarah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi, melainkan hanya berlaku di zona bumi yang normal, yang perbedaan waktu siang dan malamnya relatif kecil, yakni di daerah-daerah khatulistiwa dan tropis (daerah khatulistiwa sampai garis paralel 45º dari garis lintang utara dan lintang selatan). Lebih dari 3/5 bumi yang dihuni manusia termasuk di daerah yang normal, ialah seluruh Afrika, Timur Tengah, India, Pakistan, Cina, Asean, Australia, dan seluruh Amerika (kecuali Kanada dan sedikit daerah selatan dari Argentina-Chili), dan Oceania. Maka waktu salat dan puasa bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah normal tersebut adalah waktu setempat (local time). Bagi negeri yang jauh dari lintasan khatulistiwa, yang waktu siangnya lebih lama daripada malamnya atau waktu malamnya lebih lama daripada siangnya, para ulama berpendapat bahwa waktu ibadahnya disesuaikan mengikuti daerah atau negeri terdekat yang masih normal (A.F., 2009: 53).

Majelis Ulama Indonesia (2011: 137) dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan tanggal 26 Mei 1980 M, memfatwakan bahwa waktu ibadah salat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya tidak seimbang disesuaikan dengan waktu di daerah mu’tadilah (seimbang terdekat).

DAFTAR PUSTAKA

A.F. Muchtar. 2009. The Spirit of Ramadhan: Membentuk Pribadi yang Tangguh dan Optimis Berdasarkan Ketakwaan yang Visioner, Kritis dan Konstruktif. Yogyakarta: Gava Media.

Anwar, Syamsul. 2013. Kalender Kamariah Islam Unifikatif Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia. Yogyakarta: Itqan Publishing.

Majelis Ulama Indonesia. 2011. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.

Purwanto, Agus. 2008. Ayat-Ayat Semesta Sisi-Sisi Al-Qur’an yang Terlupakan. Bandung: Mizan Media Utama.

Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV Haji Masagung.

 

by :

Nadia Khoirunnisa

Penerima Beasiswa HBI angkatan 1

Tinggalkan komentar